Pulpis – DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendorong pernerintah daerah untuk rnelakukan penertiban aset secara tegas dan sesuai ketentuan hukum guna rnenjaga ketertiban adrninistrasi serta optirnalisasi pemanfaatan aset milik daerah.
Ketua DPRD Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, (14/1/2026) mengatakan penegakan aturan dalam pengelolaan aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.
la menilai, apabila terdapat pihak yang tidak lagi memiliki hak atas suatu aset daerah, maka pengembalian harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Jika aset tersebut memang sudah bukan haknya, maka harus dikembalikan. Pemerintah daerah harus menegakkan aturan terkait pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah penertiban bukanlah bentuk tindakan yang bersifat personal, melainkan murni penegakan regulasi.
“Kita tidak ingin mempermalukan pihak manapun. Namun demi ketertiban dan kepastian hukum, pemerintah daerah perlu bersikap tegas,” katanya.
la juga meminta perangkat daerah terkait menempuh prosedur administratif yang sah, termasuk penerbitan surat resmi sebagai dasar penindakan apabila diperlukan.












