Poto Ilustrasi
Bacakabar.id – BATULICIN, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap dua orang tersangka berinisial berinisial AR (29) dan HN (31), yang kedapatan membawa 7,39 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP H. Made Rasa, mengatakan kedua tersangka ini diamankan pada Senin, (20/6) di kawasan Jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.
“Pada keduanya ditemukan dua paket sabu dan sejumlah barang bukti lainnya,” ujar Made.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yakni, satu lembar tisu yang di bungkus lakban warna coklat, satu unit handphone merk Oppo, satu buah kotak rokok Sampoerna dan satu unit handphone merk Vivo.
Made menyebut AR merupakan warga kelurahan Kampung Baru Kecamatan Simpang Empat, sedangkan HN warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat.
Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut. (Bar)












