MAJALENGKA – Menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, sejumlah kepala desa dan pelaku usaha di Kabupaten Majalengka mengaku resah dengan pihak yang mengaku wartawan dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Fenomena tersebut disebut kerap muncul menjelang Lebaran. Beberapa pihak mengaku didatangi atau dihubungi oleh orang yang mengatasnamakan wartawan dengan alasan silaturahmi, namun kemudian meminta bantuan dana.
Dewan Pers sebelumnya telah mengingatkan larangan tersebut melalui Surat Nomor 347/DP/K/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa wartawan maupun organisasi pers tidak diperkenankan meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada narasumber, instansi pemerintah, maupun pihak swasta.
Sejumlah kepala desa di Majalengka menyebut praktik tersebut biasanya dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki identitas media yang jelas dan tidak dapat menunjukkan karya jurnalistik.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Majalengka Edwar Ruspendi menilai tindakan meminta THR dengan mengatasnamakan profesi wartawan dapat merusak citra pers.
Ia mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dengan tugas utama mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, dan menyampaikan berita kepada publik.
Edwar juga mengimbau pemerintah desa, instansi, dan pelaku usaha untuk menolak jika ada pihak yang mengaku wartawan namun tidak dapat menunjukkan identitas media yang jelas maupun karya jurnalistik.
Menurutnya, wartawan profesional bekerja melalui proses jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadikan profesi pers sebagai sarana meminta uang.












