Tabalong – Polres Tabalong mengungkap 16 kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Sikat Intan 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 16 pelaku yang terdiri dari 6 orang target operasi dan 10 pelaku non target operasi.
Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo menjelaskan operasi tersebut menyasar berbagai tindak kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi penipuan dan penggelapan sebanyak dua kasus, pencurian dengan pemberatan dua kasus, pencurian biasa dua kasus, penadahan satu kasus, peredaran narkotika lima kasus, balapan liar, serta satu kasus tindak pidana asusila.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, dokumen kendaraan, serta surat perjanjian yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi.
Pada kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari satu kilogram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan timbangan digital, plastik klip, alat hisap, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari transaksi narkotika.
Selama operasi berlangsung, petugas juga menindak aksi balapan liar yang kerap meresahkan warga dengan mengamankan 23 unit sepeda motor yang digunakan dalam kegiatan tersebut.
Operasi Sikat Intan 2026 digelar sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Tabalong.












