Bacakabar.id – BATULICIN, Kepala Desa (Kades) Serdangan Kecamatan Kusan Tengah Kabupaten Tanah Bumbu, Andi Tanra Fitriyadi, harus berurusan dengan hukum dan diberhentikan sementara waktu dari jabatan, karena terlibat pemukulan terhadap mantan suami anak tirinya.
Kuasa Hukum Andi Tanra, Agus Rismalian Noor yang merupakan advokat dari Kantor Hukum Banua Law Firm, saat dikonfirmasi media ini Kamis, (16/6/2022) membenarkan pihaknya menangani kasus tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.
Agus menerangkan, kliennya sekarang menjalani proses hukum karena di dakwa melakukan penganiayaan terhadap HD mantan suami Martini, anak tiri dari Andi Tanra, terjadi pada Sabtu 5 Februari 2022 lalu.
Karena tidak terima didatangi HD pada dini hari, Martini melaporkan kepada Andi Tanra melalui pesan WhatsApp dan direspon Andi Tanra dengan mendatangi rumah anak tirinya tersebut.
Kedatangan Andi Tanra dan sejumlah orang ke rumah tersebut HD emosi dan melakukan pemukulan terhadap Andi Tanra, lalu dibalas oleh andi Tanra.
“Atas keributan dan pemukulan terhadap HD yang dilakukan Andi Tanra itu karena refleks. Dalam keadaan terancam itu lah akhirnya HD melaporkan klien kami dan kini sedang menjalani proses hukum,” kata Agus.
Selain berdampak hukum terhadap Andi Tanra, atas kejadian itu saat ini Andi Tanra juga diberhentikan sementara dari jabatan kepala desa Serdangan.
“Adapun dengan diberhentikannya Andi Tanra dari Kepala Desa Serdangan sementara proses hukumnya masih berlangsung dan belum ada putusan tentu membuat klien kami keberatan, dan akan kami tempuh langkah hukum ke PTUN,” pungkas Agus.
Informasi tambahan, saat ini mantan Kepala Desa Serdangan, Andi Tanra Fitriyadi ditahan di Rutan Polres Tanah Bumbu. (Bar)












