TABALONG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kamis (12/2/2026) malam.
Kedua terduga pelaku diketahui merupakan bapak dan anak, warga Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil berwarna silver yang diduga kerap membawa narkotika dari arah Banjarmasin menuju Kalimantan Tengah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang dicurigai saat melintas di kawasan Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM (41) bersama anaknya yang masih berusia 17 tahun.
Petugas kemudian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Dari SM, polisi menyita empat paket plastik klip berisi kristal bening dengan berat bersih 18,68 gram, satu plastik klip besar, pipet kaca, tisu, satu unit telepon genggam, serta satu mobil warna silver beserta kunci kontak.
Sementara dari anaknya, polisi turut mengamankan satu paket kecil sabu seberat 0,03 gram, alat hisap sederhana, pipet kaca berisi sisa kristal, korek api gas, dan kotak rokok bekas.
Keduanya kini diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
IPTU Heri menegaskan kepolisian akan terus meningkatkan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi guna menjaga keamanan lingkungan.












