KOTABARU — Puluhan perwakilan karyawan PT Hilcon Jaya Sakti mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan keluhan terkait hak ketenagakerjaan yang belum terpenuhi, termasuk keterlambatan pembayaran upah dan persoalan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Audiensi berlangsung pada Senin (9/2/2026) dan diterima langsung Ketua DPRD Kotabaru Suwanti bersama Wakil Ketua Chairil Anwar. Dalam pertemuan tersebut, para pekerja menyampaikan sejumlah tuntutan yang selama ini belum mendapatkan kepastian dari pihak perusahaan.
Ketua DPRD Suwanti menegaskan, lembaganya akan menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Menurut Suwanti, audiensi awal ini masih sebatas penyerapan aspirasi. Pembahasan solusi konkret, kata dia, baru dapat dilakukan setelah dilakukan klarifikasi dan mediasi bersama perusahaan serta instansi terkait.
Perwakilan karyawan, Ardi, menyampaikan bahwa para pekerja telah beberapa kali mencoba menyelesaikan persoalan melalui jalur komunikasi dengan manajemen, namun belum memperoleh kejelasan.
Ia menyebut, selain gaji yang belum dibayarkan, pekerja juga mempertanyakan pemotongan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diduga tidak disetorkan sebagaimana mestinya. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada hak jaminan sosial pekerja.
Ardi juga mengungkapkan adanya kasus seorang karyawan yang meninggal dunia, namun keluarganya kesulitan mengakses klaim BPJS karena status kepesertaan bermasalah.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Kotabaru menyatakan akan mengundang pihak perusahaan, dinas tenaga kerja, serta lembaga terkait lainnya dalam forum resmi guna memastikan duduk perkara secara objektif.
DPRD berharap proses RDP dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa hubungan industrial secara transparan dan sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Hilcon Jaya Sakti terkait aduan para pekerja.












