Kuala Kapuas – Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi di waktu subuh, residivis berinisial S alias U alias KAI (39), diduga beraksi membobol rumah warga di Jalan Kapuas dan berhasil menggasak emas serta uang tunai puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, membenarkan pihaknya sedang menangani laporan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasat Reskrim mengungkapkan, perisitiwa terjadi pada Minggu tanggal (25/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di rumah Jalan Kapuas Gg. 1 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
Kronologis berawal saat korban, Siti Rofia (66), baru saja melaksanakan shalat Subuh dan bersiap berangkat berjualan sayur ke pasar.
Saat mencari tas selempang miliknya, korban menemukan tas tersebut berada di kamar depan rumah dalam kondisi isi telah kosong.
“Di dalam tas sebelumnya terdapat liontin emas seberat 10 gram dan uang tunai sebesar Rp2,5 juta. Saat diperiksa, seluruh isi sudah tidak ada,” ungkap AKP Rizki Atmaka Rahadi, Selasa (3/2/2026).
Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban segera melapor kepada Ketua RT setempat.
Bersama Ketua RT, korban kemudian mengecek kondisi rumah dan mendapati kunci jendela depan dalam keadaan rusak.
Selain itu, celengan tabungan yang semula berada di atas lemari ditemukan telah berpindah ke bawah lemari.
Kasat Reskrim mengungkapkan, berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi menguatkan dugaan pencurian.
Seorang tetangga korban, Ahmad Mawardi, mengaku melihat seseorang mondar-mandir di depan rumah korban pada malam kejadian.
Sosok tersebut dikenal warga dengan panggilan U alias KAI. Saksi lainnya, Sari, juga mendengar suara mencurigakan di depan rumah korban, namun tidak berani keluar.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp27,5 juta. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Selat untuk penanganan lebih lanjut.
Hasil penyelidikan polisi membuahkan hasil. Pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mengamankan terduga pelaku berinisial S alias U alias KAI (39) di Jalan Mahakam Gang 1, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo warna putih yang diduga hasil kejahatan serta satu buah tas punggung warna hitam.
Diketahui, S alias U alias KAI merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah divonis 5 tahun 3 bulan penjara pada tahun 2017.












