Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Palangka Raya

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Pasar Besar Palangka Raya

×

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel di Pasar Besar Palangka Raya

Sebarkan artikel ini
Petugas Satpol PP Palangka Raya menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Pasar Besar yang melanggar aturan dan meninggalkan sampah
Petugas Satpol PP Kota Palangka Raya menertibkan lapak pedagang kaki lima yang melanggar aturan di kawasan Pasar Besar.

PALANGKA RAYA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan tidak sesuai ketentuan di kawasan Pasar Besar, tepatnya di ruas Jalan Jawa dan Jalan Bangka, Rabu (28/1/2026).

Penertiban dilakukan setelah petugas kembali menemukan tumpukan sampah di lokasi tersebut. Sampah dilaporkan menumpuk selama lebih dari sepekan akibat aktivitas PKL yang meninggalkan lapak beserta sisa barang dagangan, meski sebelumnya telah dilakukan pengawasan dan pembersihan oleh pemerintah kota.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, mengatakan tindakan tegas diambil karena para pedagang dinilai tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Menurutnya, lapak-lapak yang dibongkar berada di atas saluran drainase dan digunakan di luar jam operasional yang diperbolehkan. Kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga menghambat aliran drainase dan memperparah persoalan kebersihan lingkungan.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Selain membongkar lapak, petugas juga mengamankan sejumlah barang milik pedagang yang ditinggalkan di lokasi.

Berlianto menambahkan, keberadaan PKL di kawasan tersebut turut berdampak pada kelancaran arus lalu lintas serta mengganggu aktivitas di sekitar pasar. Lokasi penertiban diketahui berdekatan dengan fasilitas pendidikan, termasuk SDN 1 Pahandut, sehingga aktivitas jual beli di luar jam yang ditentukan dinilai mengganggu proses belajar mengajar.

Satpol PP sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk membersihkan lapak dan membawa kembali barang dagangan mereka. Namun hingga batas waktu yang ditetapkan, petugas masih menemukan lapak yang ditinggalkan lengkap dengan sampah, termasuk sisa hasil dagangan seperti singkong dan pisang yang dibuang ke saluran drainase.

Baca Juga  Semangat Awal Tahun, Ditlantas Polda Kalteng Cek Kesiapan Ranmor dan Kelengkapan Personel

Pemerintah Kota Palangka Raya, lanjut Berlianto, sejatinya telah memberikan toleransi kepada PKL dengan memperbolehkan aktivitas berjualan pada sore hingga malam hari. Namun, pedagang diwajibkan membersihkan seluruh lapak dan sampah paling lambat pukul 07.00 WIB keesokan harinya.

Ia menegaskan bahwa kebersihan dan ketertiban lingkungan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Satpol PP berharap para pedagang dapat lebih disiplin dan mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan, kebersihan, dan kepentingan publik secara luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *