Jakarta — Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate di Jakarta Selatan.
Pengungkapan dilakukan di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium. Dalam operasi gabungan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, BNN mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK, Jumat (16/1/2026).
Kasus ini terungkap setelah tim gabungan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika jaringan internasional di wilayah DKI Jakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, pada Kamis (15/1) sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi ribuan cartridge rokok elektrik kosong dari Bandara Soekarno-Hatta menuju sebuah apartemen di Jakarta Selatan.
Sekitar pukul 16.20 WIB, tim gabungan yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2), Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar) BNN bersama Bea dan Cukai melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Di dalam unit apartemen, petugas menemukan aktivitas peracikan cairan vape yang mengandung etomidate. Dari hasil pemeriksaan, cairan narkotika tersebut disimpan dalam satu botol kaca berkapasitas enam liter dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter, yang disembunyikan di bawah lemari wastafel.
Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai barang bukti non-narkotika, antara lain 3.000 cartridge rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, botol tetes, corong plastik, serta uang tunai yang diduga digunakan sebagai dana operasional.
Uang tunai yang diamankan masing-masing milik TK sebesar Rp6.390.000 dan 371 ringgit Malaysia, serta milik MK sebesar Rp3.542.000. Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon genggam, dua tiket penerbangan, dan satu bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.
Dari hasil pemeriksaan awal, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali dana operasional untuk melakukan perjalanan ke Indonesia. TK dan MK diduga berperan meracik cairan etomidate untuk kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape sebelum diedarkan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun.
BNN menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru, termasuk penyalahgunaan cairan vape.
Aparat juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui call center BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum terdekat.












