Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Opini

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Risiko Kriminalisasi Mengintai Ruang Publik

×

KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku: Risiko Kriminalisasi Mengintai Ruang Publik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penerapan KUHP dan KUHAP baru yang menuai sorotan terkait kebebasan berekspresi dan kriminalisasi kritik.

Oleh: Prof. Dr. Drs. Henri Subiakto, S.H., M.Si
Anggota Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)

 

Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku. Pemberlakuan ini menimbulkan kekhawatiran serius, terutama terkait kebebasan berekspresi, praktik penegakan hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah kembalinya ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Norma yang sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi kini kembali diatur dalam KUHP baru. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” bersifat luas dan berpotensi multitafsir, sehingga membuka ruang kriminalisasi terhadap kritik, demonstrasi, maupun ekspresi warga di ruang publik dan media sosial.

Selain itu, KUHP baru juga menghidupkan kembali pasal penghinaan ringan yang dahulu dikenal dalam Pasal 315 KUHP lama dan kini diatur dalam Pasal 436 KUHP baru. Ketentuan ini memungkinkan sanksi pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta. Dalam praktiknya, pasal tersebut berpotensi menjerat ekspresi sehari-hari di ruang publik maupun media sosial, termasuk ungkapan emosional yang sebelumnya tidak diproses secara pidana.

Kekhawatiran lain muncul dari pasal-pasal terkait penodaan agama serta penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Tanpa batasan yang jelas, norma-norma ini rawan digunakan secara represif, terutama terhadap kelompok minoritas, aktivis, maupun warga yang menyuarakan pandangan kritis.

Pada sisi hukum acara, revisi KUHAP juga menuai perhatian. Perluasan kewenangan aparat penegak hukum, khususnya dalam hal penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan, dikhawatirkan memperbesar risiko penyalahgunaan wewenang. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, aparat berpotensi menjadi kekuasaan yang terlalu dominan dalam proses peradilan pidana.

Baca Juga  Pengakuan, Identitas dan Aktualisasi Diri - Dinamika Sosial dalam Masyarakat Modern

Masalah lain adalah kesiapan implementasi. Aturan turunan yang belum sepenuhnya tersedia serta minimnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan. Kondisi geografis Indonesia yang luas semakin memperbesar risiko penerapan hukum yang tidak seragam dan tidak adil.

KUHAP baru juga dinilai belum sepenuhnya menjamin perlindungan hak tersangka dan korban. Meski semangat keadilan restoratif diusung, kesiapan aparat dalam menerapkannya secara konsisten masih dipertanyakan. Dalam praktik hukum sebelumnya, pendekatan restoratif kerap berhenti pada jargon tanpa perubahan nyata.

Pendukung KUHP dan KUHAP baru, termasuk pemerintah dan sebagian anggota DPR, menekankan semangat dekolonialisasi hukum dengan menggantikan hukum warisan Belanda. Mereka juga menyoroti penguatan nilai Pancasila, pengenalan pidana alternatif seperti kerja sosial, serta orientasi pemulihan bagi korban dan pelaku.

Namun demikian, dalam konteks kondisi demokrasi yang tengah mengalami tekanan, kekhawatiran publik terhadap pasal-pasal sensitif tetap dominan. Risiko overkriminalisasi, khususnya terhadap warga yang kritis, menjadi ancaman nyata apabila penegakan hukum masih berpola represif dan tidak berorientasi pada keadilan substantif.

Karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dalam mengekspresikan pendapat, khususnya di ruang digital. Jika Undang-Undang ITE yang telah direvisi saja masih sering disalahgunakan, maka keberadaan pasal-pasal baru dalam KUHP berpotensi mempersempit ruang kebebasan berekspresi secara lebih serius.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *