Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Sembunyi di Desa, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

×

Sembunyi di Desa, Pria 47 Tahun Ditangkap Polisi karena Edarkan Sabu

Sebarkan artikel ini
Polisi Polres Tabalong mengamankan barang bukti sabu dan timbangan digital dari rumah pelaku di Desa Barimbun, Tabalong.
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong menunjukkan barang bukti sabu dan alat isap hasil penggerebekan di rumah tersangka MJ, Desa Barimbun, Kecamatan Tanta. (Foto Ilustrasi)

Tabalong — Suasana tenang di Desa Barimbun, Kecamatan Tanta, mendadak terusik pada Selasa (11/11/2025) siang. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Tabalong mendatangi rumah seorang pria berinisial MJ (47). Dari penggeledahan di rumah sederhana itu, polisi menemukan beberapa bungkus plastik kecil berisi serbuk kristal bening.

Barang tersebut diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu. MJ, yang selama ini dikenal warga sebagai pekerja serabutan, tak bisa mengelak ketika petugas menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan.

“Kami melakukan penangkapan setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Dari hasil penyelidikan, kami temukan bukti kuat dugaan peredaran sabu,” ujar IPTU Joko Sutrisno, Kasi Humas Polres Tabalong, mewakili Kapolres AKBP Wahyu Ismoyo J.

Dari lokasi, petugas mengamankan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,87 gram, satu timbangan digital, kotak rokok hitam, sekop dari sedotan, dan dua gawai. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.

Polisi menduga MJ berperan sebagai pengedar kecil yang menjual sabu ke kalangan terbatas di desanya. “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba. Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” tegas AKBP Wahyu Ismoyo.

Kini MJ ditahan di Mapolres Tabalong dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Bagi warga sekitar, penangkapan ini menjadi pengingat keras bahwa peredaran narkoba bisa menjangkiti siapa saja, bahkan di wilayah pedesaan yang jauh dari hiruk-pikuk kota.

Baca Juga  Polres Tabalong Kerahkan Personel Amankan Bazar UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *