BANJARMASIN – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Wakapolda Kalsel), Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, memberikan apresiasi tinggi atas inovasi yang digagas Kabid Dokkes Polda Kalsel, Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko, Sp-An-TI, M.M., MARS, QHIA.
Apresiasi tersebut disampaikan dalam acara Simposium Etik dan Hukum Rumah Sakit bertema “Strategi Penyelesaian Masalah Berdampak Hukum Melalui Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit dengan Cara Mediasi”, yang digelar di Ballroom Hotel Treepark Banjarmasin, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dihadiri sejumlah tokoh kesehatan dan hukum, di antaranya Ka Rumkit Bhayangkara TK.III Banjarmasin AKBP dr. M. Ihsan Wahyudi, Sp.F, Ketua PERSI Kalsel dr. Izaak Zoelkarnain Akbar, SpOT(K), Ketua AMKESI Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H., C.M.C., serta dr. Gabril Taufik Badri, Sp.PD., FINASIM sebagai moderator.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H. menjelaskan, Wakapolda Kalsel menilai simposium ini menjadi langkah penting dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice di bidang etik rumah sakit.
“Simposium ini membahas bagaimana memediasi permasalahan etik agar diselesaikan secara mediasi dan konsultasi, bukan hanya penegakan hukum semata,” ujar Brigjen Pol Golkar Pangarso.
Wakapolda Kalsel juga mengapresiasi pembentukan Unit Mediasi oleh Bid Dokkes Polda Kalsel yang kini menjadi percontohan nasional. Inovasi ini dinilai strategis dan efisien dalam penyelesaian masalah hukum di rumah sakit.
“Kalau penegakan hukum biasanya win-lose, tapi di sini semua pihak bisa menang. Ada keadilan restoratif yang mengedepankan solusi dan kemanusiaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr. Muhammad El Yandiko menjelaskan bahwa Unit Mediasi merupakan hasil kerja sama antara Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) dengan Bid Dokkes Polda Kalsel.
Unit ini dirancang untuk menangani permasalahan etik dan hukum di rumah sakit melalui pendekatan mediasi dan restorative, bukan litigasi.
“Kami menambahkan fungsi mediasi dalam komite etik dan hukum yang sudah ada di rumah sakit seluruh Indonesia. Mediatornya pun sudah tersertifikasi secara resmi,” ungkap Yandiko.
Ia menambahkan, inovasi ini telah terhubung secara nasional dengan Pusdokkes Polri, Rumah Sakit Bhayangkara, dan seluruh Bid Dokkes di Indonesia.
“Kami berharap sistem ini bisa menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan persoalan hukum di rumah sakit melalui perangkat yang sudah ada,” pungkasnya.












