SUKAMARA – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukamara melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap proyek lanjutan pembangunan Pasar SAIK di Kota Sukamara, Kamis (6/11/2025).
Langkah ini merupakan bagian dari pendampingan hukum (legal assistance) untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan tanpa penyimpangan anggaran.
Kegiatan di lapangan dipimpin oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sukamara, Jul Indra Dhana Nasution, S.H., M.H., bersama tim Datun, mewakili Kepala Kejari Sukamara H. Muhammad Irwan.
Jul Indra menjelaskan, pendampingan hukum dilakukan agar pelaksanaan proyek pemerintah tetap berada pada jalur hukum dan tata kelola yang baik.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, melainkan melakukan mitigasi risiko hukum agar proyek tepat aturan, tepat anggaran, tepat kualitas, tepat sasaran, dan tepat waktu,” tegasnya.
Menurutnya, kegiatan monev Kejaksaan bertujuan mengawal sekaligus mengamankan jalannya proyek pembangunan dari potensi penyimpangan dan praktik korupsi.
Selain itu, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum kepada instansi terkait dalam proses pelaksanaan proyek.
Jul Indra memaparkan, pengawasan tersebut meliputi enam fokus utama, yakni:
Pencegahan tindak pidana korupsi sejak tahap awal proyek.
Memastikan kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan di lapangan.
Memberikan pendapat dan pendampingan hukum kepada dinas terkait.
Mengidentifikasi hambatan teknis dan memberikan solusi strategis.
Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Menjamin keamanan pembangunan strategis (PPS) di daerah.
“Kehadiran Kejaksaan di lokasi proyek adalah bentuk dukungan dan pengawasan preventif agar tujuan pembangunan dapat tercapai secara efektif dan akuntabel,” ujarnya.
Diketahui, proyek lanjutan pembangunan Pasar SAIK Sukamara ini dikerjakan oleh CV. Cipta Kreasi Membangun dengan anggaran Rp7,23 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukamara Tahun 2025.
Proyek ini ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Sukamara.













Respon (1)