Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Paser

Pemkab Paser Susun Master Plan IAD Berbasis Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Kemandirian Desa

×

Pemkab Paser Susun Master Plan IAD Berbasis Perhutanan Sosial untuk Dorong Ekonomi Hijau dan Kemandirian Desa

Sebarkan artikel ini
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, bersama Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, membuka Konsultasi Publik ke-2 penyusunan Master Plan Integrated Area Development (IAD) Berbasis Perhutanan Sosial 2025–2029 di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, bersama Kepala Bappedalitbang Paser, Rusdian Nor, dalam Konsultasi Publik ke-2 penyusunan Master Plan IAD Berbasis Perhutanan Sosial di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot, Senin (13/10/2025) - Foto MC Paser

Tanah Grogot — Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) terus berupaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan inklusif. Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Dokumen Integrated Area Development (IAD) Master Plan Berbasis Perhutanan Sosial 2025–2029, yang kini memasuki tahap Konsultasi Publik ke-2, Senin (13/10/2025) di Hotel Kryad Sadurengas, Tanah Grogot.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana, menjelaskan bahwa penyusunan dokumen IAD menjadi bagian penting dari visi pembangunan daerah yang berorientasi pada ekonomi hijau dan kemandirian masyarakat desa.

“IAD mengintegrasikan berbagai sektor seperti pertanian, kehutanan, perikanan, pariwisata, hingga pemberdayaan masyarakat. Tujuannya agar pembangunan berjalan selaras, berkeadilan, dan berkelanjutan,” ujar Adi.

Ia menegaskan, pendekatan berbasis perhutanan sosial memberi akses kelola hutan kepada masyarakat untuk menghadirkan keseimbangan antara fungsi ekologi, ekonomi, dan sosial. “Kami ingin masyarakat menjadi pelaku utama pembangunan di wilayahnya sendiri,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Paser Rusdian Nor menyebutkan bahwa penyusunan Master Plan IAD merupakan komitmen nyata Pemkab Paser dalam mengoptimalkan potensi hutan, hasil non-kayu, serta jasa lingkungan. Dokumen tersebut juga memadukan sektor pertanian terpadu, peternakan, agroforestri, dan ekowisata berbasis sumber daya alam.

“Kabupaten Paser sudah memiliki 12 kelompok perhutanan sosial dengan luasan lebih dari 15.000 hektare. Melalui IAD, kami ingin memperkuat sinergi lintas sektor agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat ekonomi dari hutan secara berkelanjutan,” jelas Rusdian.

Dalam forum konsultasi ini, para peserta diajak berdiskusi untuk memberikan masukan terkait strategi pembangunan ekonomi lokal, penguatan kelembagaan masyarakat, serta inovasi pengelolaan lingkungan.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2025, yang mengatur tata laksana pengembangan kawasan terpadu berbasis perhutanan sosial. Pemerintah menargetkan, dokumen Master Plan IAD menjadi pedoman utama pembangunan kawasan hutan sosial di 10 desa prioritas di Kabupaten Paser.

Baca Juga  Rutan Tanah Grogot Ekspor Perdana Arang ke Korea Selatan

Setiap kawasan dirancang dengan program unggulan sesuai potensi lokal — mulai dari peningkatan akses pasar, inovasi produk hutan, hingga pemberdayaan ekonomi desa. Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan menekan angka deforestasi.

“Melalui IAD, kami ingin mewujudkan transformasi ekonomi hijau yang tangguh, unggul, dan berkeadilan sesuai visi Paser Tuntas 2025–2029,” tutup Rusdian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *