Kotabaru — Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting dalam Rapat Paripurna DPRD Masa Persidangan Satu Rapat ke-31 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025). Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus meningkatkan pelayanan publik bagi masyarakat Kotabaru.
Bupati Muhammad Rusli, S.Sos melalui Asisten Administrasi Umum Slamet Riyadi, S.Pd., M.Ed., menyampaikan dua Raperda, yakni Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru. Slamet menegaskan bahwa penyampaian dua Raperda ini merupakan langkah strategis agar peraturan daerah selaras dengan kebijakan fiskal nasional serta mendukung peningkatan efektivitas pendapatan daerah.
“Perubahan ini mencakup penyesuaian obyek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, serta penambahan pasal baru agar dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif menjadi lebih jelas,” ujarnya. “Tujuannya meningkatkan keadilan dan efektivitas pemungutan pajak serta retribusi daerah.”
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dilakukan sebagai amanat regulasi nasional. Transformasi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, dan meningkatkan kualitas layanan air minum bagi masyarakat.
“Transformasi ini penting agar PDAM lebih profesional, efisien, dan mampu mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan,” tambah Slamet.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menyatakan bahwa lembaga legislatif telah menerima dua Raperda tersebut untuk dibahas bersama secara mendalam. “Kami akan membahasnya baik secara internal maupun bersama pihak eksekutif agar hasilnya segera disampaikan kembali kepada Bupati Kotabaru melalui rapat paripurna,” jelasnya.
Selain dua Raperda dari pemerintah daerah, rapat juga membahas tiga Raperda inisiatif DPRD yang dibacakan oleh Agus Subejo, SH, MH, dari Fraksi PDI-P. Ketiganya mencakup Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Penyelenggaraan Kemudahan dan Perlindungan Usaha Ultra Mikro, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sungai.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Asisten Setda, Staf Ahli Bupati, Kepala SKPD, Kepala Bagian, serta Anggota DPRD Kotabaru. Kehadiran lintas unsur ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.












