Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Laut

Bawa Solar Ilegal, Mobil Minibus Diamankan Polisi di Tanah Laut

×

Bawa Solar Ilegal, Mobil Minibus Diamankan Polisi di Tanah Laut

Sebarkan artikel ini
Satu unit mobil beserta 12 jeriken berisi total 336 liter solar ilegal yang diduga hasil penyelewengan BBM bersubsidi diamankan Petugas Polsek Takisung (Foto dok. Humas Polres Tala).
Satu unit mobil beserta 12 jeriken berisi total 336 liter solar ilegal yang diduga hasil penyelewengan BBM bersubsidi diamankan Petugas Polsek Takisung (Foto dok. Humas Polres Tala).

Tanah Laut – Personel Polsek Takisung, Polres Tanah Laut, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal pada Rabu (8/10/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA.

Kejadian bermula saat anggota piket jaga Polsek Takisung melaksanakan patroli rutin di wilayah Desa Takisung. Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil station wagon merek Toyota warna hitam dengan nomor polisi E 1323 SB mengangkut BBM jenis solar dari arah Desa Tabanio menuju Desa Takisung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan patroli hunting system di sepanjang Jalan Raya Takisung. Setibanya di RT 11 Desa Takisung, polisi menemukan kendaraan yang dimaksud dan langsung melakukan penghentian serta pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan menemukan mobil tersebut mengangkut 336 liter solar yang disimpan dalam 12 jeriken ukuran 30 liter, masing-masing berisi sekitar 28 liter. BBM tersebut diduga merupakan hasil penyelewengan distribusi subsidi pemerintah.

Petugas kemudian mengamankan kendaraan beserta sopir ke Mapolsek Takisung untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Tanah Laut AKBP Ricky Boy Siallagan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, personel Polsek Takisung telah mengamankan satu unit kendaraan pengangkut BBM jenis solar ilegal. Saat ini sopir dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Cahya.

Barang bukti berupa satu unit mobil Toyota hitam dan BBM solar sebanyak 336 liter kini telah dilimpahkan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Tanah Laut untuk kepentingan proses hukum sesuai ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Inovasi Layanan Publik, Raza Lakas 112 Hadir di Tanah Laut untuk Tangani Kondisi Darurat

Aksi cepat aparat ini menjadi bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *