Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Satlantas Kotabaru Tertibkan Pengendara Perokok dengan Cara Humanis, Bagikan Asbak Portabel

×

Satlantas Kotabaru Tertibkan Pengendara Perokok dengan Cara Humanis, Bagikan Asbak Portabel

Sebarkan artikel ini
Petugas Sat Lantas Polres Kotabaru membagikan asbak portabel kepada pengendara motor sebagai bentuk edukasi larangan merokok saat berkendara.
Petugas Sat Lantas Polres Kotabaru membagikan asbak portabel kepada pengendara motor sebagai bentuk edukasi larangan merokok saat berkendara.

KOTABARU – Upaya menciptakan lalu lintas yang aman dan beretika dilakukan dengan cara unik oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kotabaru. Alih-alih langsung menilang, petugas justru membagikan asbak portabel kepada pengendara motor yang kedapatan merokok saat berkendara, sebagai bentuk teguran persuasif dan edukatif.

Program bertajuk “Polantas Menyapa” ini merupakan inovasi Sat Lantas Polres Kotabaru untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok di jalan raya. Kegiatan dilakukan secara langsung di Simpang Baharu, menyasar pengendara yang umumnya para bapak-bapak yang masih terbiasa merokok sambil berkendara.

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kotabaru, Ipda Wahyu Bagus Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kebiasaan tersebut berisiko tinggi terhadap keselamatan diri dan orang lain.

“Percikan api atau puntung rokok bisa terbawa angin dan mengenai pengendara di belakang. Ini berpotensi menyebabkan cedera mata atau bahkan kecelakaan karena hilangnya konsentrasi,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ipda Wahyu juga menegur pengendara dengan bahasa lokal yang santun agar pesannya mudah diterima.

“Kalau mau merokok, silakan menepi dulu, Pak. Jangan di jalan karena bisa membahayakan orang lain,” ujarnya dengan ramah.

Selain sebagai upaya edukasi, tindakan ini juga mengingatkan masyarakat akan dasar hukum larangan merokok saat mengemudi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 106, serta Permenhub Nomor 12 Tahun 2019.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp750 ribu atau kurungan penjara.

Meski memiliki landasan hukum kuat, Polres Kotabaru memilih pendekatan humanis dibandingkan represif. Dengan membagikan asbak portabel dan memberikan teguran langsung yang edukatif, diharapkan pesan keselamatan lebih mudah diterima masyarakat tanpa menimbulkan resistensi.

Baca Juga  Kotabaru Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Karhutla 2025

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan di jalan bukan hanya urusan polisi, tapi tanggung jawab bersama. Teguran ini adalah bentuk sayang kami kepada pengendara,” tambah Ipda Wahyu.

Langkah kreatif Sat Lantas Kotabaru ini pun mendapat apresiasi warga, karena dinilai lebih menyentuh sisi kemanusiaan dan efektif menumbuhkan kesadaran daripada sekadar menindak.

Dengan pendekatan yang persuasif dan edukatif, Polres Kotabaru berupaya membangun budaya berkendara yang aman, santun, dan bebas asap rokok di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *