Sukamara – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas layanan publik. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertema “Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan” yang berlangsung pada Senin (29/09/2025).
Kepala DPMPTSP Sukamara, H. Iwan Miraza, dalam sambutannya menjelaskan pentingnya standar pelayanan sebagai pedoman utama penyelenggaraan layanan publik. “Standar pelayanan menjadi tolak ukur kualitas pelayanan sekaligus alat kontrol masyarakat untuk memastikan pelayanan diberikan secara cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan dan evaluasi standar pelayanan merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 serta UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Kedua regulasi ini mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam membangun sistem pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Partisipasi publik sangat penting. Karena itu, melalui forum konsultasi ini kami membuka ruang diskusi antara pemerintah dan masyarakat pengguna layanan untuk membangun sistem pelayanan yang lebih baik,” tegasnya.
FKP kali ini secara khusus menyoroti sektor kesehatan yang mengalami perubahan regulasi signifikan setelah terbitnya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024. Perubahan ini berdampak langsung pada mekanisme penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Proses perizinan kini diarahkan agar lebih transparan, terstandar secara nasional, dan dapat dipantau secara real-time. Ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan kepercayaan publik,” jelas Iwan.
Ia berharap forum ini tidak hanya menjadi ajang diskusi formal, tetapi juga sarana untuk menjaring aspirasi, kritik, dan ide konstruktif dari masyarakat. “Setiap masukan akan menjadi pertimbangan penting bagi kami dalam menyempurnakan standar pelayanan. Mari jadikan FKP ini momentum untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas,” pungkasnya.












