Sukamara – Lapas Kelas III Sukamara kembali melepas dua orang warga binaan yang telah selesai menjalani masa pidananya dan resmi mendapatkan pembebasan murni pada Selasa (23/09/2025). Keduanya dinyatakan bebas setelah memenuhi seluruh ketentuan hukum dan administrasi, tanpa melalui program pembebasan bersyarat maupun hak integrasi lainnya.
Kepala Lapas Sukamara, Fajar Nurcahyono Assyifa, menjelaskan bahwa pembebasan murni merupakan hak setiap warga binaan yang sudah menuntaskan masa hukumannya.
“Setiap warga binaan yang selesai menjalani pidana berhak kembali ke masyarakat. Kami berharap pengalaman selama di Lapas bisa menjadi bekal untuk menjalani hidup yang lebih baik dan produktif,” ujarnya.
Sebelum dilepas, kedua warga binaan tersebut terlebih dahulu mendapat pengarahan dari petugas mengenai pentingnya menjaga perilaku positif, menjauhi perbuatan melanggar hukum, serta berperan aktif kembali dalam lingkungan sosial maupun keluarga.
Fajar menegaskan, pihaknya terus berkomitmen melakukan pembinaan kepribadian dan kemandirian agar setiap warga binaan mampu beradaptasi setelah bebas. “Harapan kami, mereka bisa menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.
Pembebasan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat luas bahwa proses pembinaan di Lapas tidak hanya soal menjalani hukuman, tetapi juga membekali warga binaan dengan keterampilan dan mental positif untuk memulai kehidupan baru.













Respon (1)