KOTABARU – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kotabaru terus mempercepat program TERTAWA (Terbit Sertifikat Tanah Warga) demi memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Hingga pertengahan September 2025, capaian program ini sudah mendekati target tahunan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kotabaru, I Made Supriadi, mengatakan pihaknya menghadapi tantangan di wilayah pesisir dan pedalaman. Banyak warga di kawasan tersebut belum memahami pentingnya legalitas tanah.
“Kami bahkan melakukan pendekatan door to door agar tidak ada masyarakat yang tertinggal,” ujar I Made, Selasa (16/9/2025).
Selain sertifikasi tanah, BPN Kotabaru juga meluncurkan layanan peralihan elektronik pada 8 September 2025. Melalui sistem digital ini, masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bisa melaporkan akta, mendaftarkan, sekaligus melakukan pembayaran secara daring.
I Made menegaskan, sertifikat elektronik lebih aman karena tidak mudah rusak, dan keabsahannya bisa dicek melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Ia mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat analog untuk segera melakukan alih media dan validasi.
“Jangan menunggu konflik baru bergerak. Laporkan sertifikat lama, dan kami siap membantu. Kantor desa dan kecamatan akan kami libatkan penuh dalam sosialisasi,” tegasnya.
Dengan dukungan pemerintah daerah, perangkat desa, dan partisipasi aktif masyarakat, BPN optimistis Kotabaru bisa menjadi contoh sukses pelaksanaan reforma agraria yang inklusif dan berbasis digital.












