Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Opini

5 Pasal Kontroversial dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

×

5 Pasal Kontroversial dan Multitafsir RUU Perampasan Aset

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH (Foto Istimewa).

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang segera disahkan mendapat sorotan luas. Meski digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara melawan korupsi dan kejahatan luar biasa, RUU ini berpotensi disalahgunakan karena memuat sejumlah pasal kontroversial dan multitafsir.

RUU ini memiliki tujuan mulia. Namun, terdapat lima pasal yang patut dicermati karena bisa membuat hukum lebih menakutkan daripada berfungsi melindungi. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, pasal-pasal tersebut sebaiknya diperbaiki.

Pasal 2 menyatakan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana. Masalahnya, ketentuan ini menggeser asas praduga tak bersalah. Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan bisa dianggap memiliki kekayaan “tidak sah”.

Pasal 3 menyebut aset dapat dirampas meskipun proses pidana terhadap orangnya masih berjalan. Hal ini menimbulkan dualisme hukum perdata dan pidana. Risikonya, masyarakat bisa merasa dihukum dua kali: aset dirampas, sementara dirinya tetap diadili.

Pasal 5 ayat (2) huruf a menyebut perampasan dilakukan bila jumlah harta dianggap “tidak seimbang” dengan penghasilan sah. Frasa “tidak seimbang” sangat subjektif. Seorang petani yang mewarisi tanah tanpa dokumen lengkap, misalnya, bisa dicurigai karena asetnya dianggap lebih besar daripada penghasilan hariannya.

Pasal 6 ayat (1) menetapkan bahwa aset bernilai minimal Rp100 juta dapat dirampas. Persoalannya, ambang batas nominal ini rawan salah sasaran. Seorang buruh yang berhasil membeli rumah sederhana seharga Rp150 juta bisa terjerat, sementara penjahat dapat menyiasati dengan memecah aset agar nilainya di bawah Rp100 juta.

Pasal 7 ayat (1) menyebut aset tetap bisa dirampas meskipun tersangka meninggal, melarikan diri, atau dibebaskan. Ketentuan ini bisa merugikan ahli waris dan pihak ketiga yang beritikad baik. Risikonya, anak-anak dapat kehilangan rumah warisan satu-satunya hanya karena orang tuanya pernah dituduh tindak pidana.

Baca Juga  Dinamika Mahasiswa Hari Ini: Kuliah, Kerja, dan Realita Biaya Hidup

Selain itu, prosedur perampasan (blokir, sita, pembuktian) mengatur bahwa setelah aset disita, pihak yang keberatan harus membuktikan bahwa harta tersebut sah (reverse burden of proof). Ini membalik beban pembuktian kepada rakyat. Akibatnya, rakyat yang tidak paham hukum bisa kehilangan aset hanya karena tidak mampu menunjukkan dokumen formal.

Karena itu, pembahasan RUU perlu memperjelas definisi pasal-pasal kontroversial. Misalnya, frasa “tidak seimbang” harus memiliki ukuran objektif, seperti laporan pajak, standar profesi, atau data ekonomi. Perlindungan bagi pihak ketiga dan ahli waris juga harus ditegaskan agar harta orang yang beritikad baik tidak boleh dirampas.

Soal pembuktian, beban tetap harus ada pada aparat penegak hukum. Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Selain itu, putusan pengadilan independen harus menjadi syarat mutlak perampasan, sebab tidak boleh ada perampasan tanpa persetujuan hakim.

Proses perampasan juga harus transparan dan akuntabel, serta terbuka bagi pengawasan publik dan media. Negara wajib menyediakan bantuan hukum gratis, terutama bagi rakyat kecil yang terdampak.

Terakhir, sosialisasi dan literasi hukum harus digencarkan. Rakyat perlu diedukasi agar memahami hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. Sebab, ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi karena lemah administrasi, sementara orang kaya dapat melindungi asetnya dengan pengacara dan dokumen.

Oleh:
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH
Guru Besar Universitas Negeri Makassar
Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *