Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjar

Polres Banjar Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar dari Seorang Kurir di Gambut

×

Polres Banjar Amankan 19 Kg Sabu Senilai Rp34,2 Miliar dari Seorang Kurir di Gambut

Sebarkan artikel ini
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika 19 kilogram sabu hasil tangkapan patroli lalu lintas di Gambut.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli saat konferensi pers pengungkapan kasus narkotika 19 kilogram sabu hasil tangkapan patroli lalu lintas di Gambut. (Foto dok. Humas Polres Kab. Banjar)

Martapura – Polres Banjar Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Sebanyak 19 kilogram sabu senilai Rp34,2 miliar diamankan dari seorang kurir saat patroli lalu lintas di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kamis (11/9/2025) sore.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan kasus ini berawal ketika petugas Satlantas mencurigai sebuah mobil Honda Brio yang terparkir di bahu Jalan Gubernur Syarkawi. “Saat diperiksa, pengemudi berusaha kabur. Namun anggota kami sigap mengamankan pelaku,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Banjar, Senin (15/9/2025).

Hasil penggeledahan menemukan dua tas berisi 19 paket besar sabu dengan berat total 19 kilogram. Pelaku berinisial S diketahui berperan sebagai kurir. Barang bukti ini diperkirakan bisa dikonsumsi hingga 152.000 orang.

“Ini bukti kesigapan anggota lalu lintas Polres Banjar dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 6 hingga 20 tahun serta denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga  500 Jukung Ramaikan Festival Pasar Terapung Lok Baintan 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *