Kotabaru – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menegaskan komitmennya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dengan menyediakan berbagai media resmi untuk pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Melalui surat nomor 0007.6/1159/setda tertanggal 28 Agustus 2025, Pemkab mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mensosialisasikan media pelaporan tersebut kepada aparatur sipil negara (ASN), tenaga honorer, maupun masyarakat luas.
Sosialisasi ini bertujuan memperkenalkan kanal pengaduan resmi yang bisa dimanfaatkan publik untuk melaporkan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan Kotabaru.
Kanal Resmi Pelaporan Dugaan Korupsi Kotabaru
Beberapa saluran pengaduan yang bisa diakses masyarakat, antara lain:
1. Whistleblowing System (WBS): https://wbs.kotabarukab.go.id/
2. SP4N-LAPOR: http://lapor.go.id
3. Gratifikasi: upgkabupatenkotabaru@gmail.com
4. Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com
5. Media sosial: Instagram @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru
6. WhatsApp: +62 822 5494 7284
7. Pengaduan manual/offline: Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08 Gedung Andi Negara Lantai 1, sayap kiri, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru, Kalimantan Selatan 72111.
Pemkab Kotabaru menjamin kerahasiaan identitas pelapor melalui sistem WBS. Pemerintah juga menegaskan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang bebas praktik korupsi.
“Dengan keterlibatan aktif masyarakat, kami optimistis bisa memperkuat sistem pengawasan internal sekaligus mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” tulis imbauan Pemkab Kotabaru.












