Banjarmasin – Warga Antasan Bondan RT 17 RW 01, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin, akhirnya mencapai kesepakatan dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Basirih setelah menggelar aksi demo menuntut penyelesaian dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pelabuhan.
Kesepakatan ditandatangani pada Rabu, (27/8/2025) di Antasan Bondan. General Manager Pelindo III Basirih, Ari Sudarsono, menandatangani dokumen sebagai pihak pertama, sementara Ketua Pergerakan Pemuda Antasan Bondan, Alex Agustinus, mewakili warga sebagai pihak kedua.
Sebelumnya, warga berunjuk rasa menolak debu, kebisingan, dan keretakan rumah yang mereka alami akibat bongkar muat pelabuhan. Mereka juga menuntut hak atas lingkungan sehat, kesempatan kerja, serta keterbukaan informasi dari pihak Pelindo.
Dalam kesepakatan itu, Pelindo III Basirih berkomitmen melakukan mitigasi dampak lingkungan dengan penyiraman jalan, pemasangan peredam bising, serta perbaikan rumah warga yang retak. Perusahaan juga menjanjikan prioritas kesempatan kerja bagi masyarakat Antasan Bondan melalui sistem kartu pekerja yang transparan, menyalurkan dana CSR untuk mendukung kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan, serta membuka akses informasi publik terkait izin lingkungan, bongkar muat, hingga izin kapal bersandar.
Jika Pelindo lalai menjalankan kesepakatan, warga berhak menempuh jalur hukum sesuai UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Warga juga dapat menghentikan sementara aktivitas pelabuhan melalui aksi sah yang diatur undang-undang.
Ari Sudarsono menegaskan kesepakatan tersebut menjadi wujud tanggung jawab perusahaan. “Kesepakatan ini menjaga hubungan baik dengan warga sekaligus memastikan operasional pelabuhan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Alex Agustinus menegaskan warga akan terus mengawal implementasi perjanjian. “Kami berharap komitmen ini benar-benar dilaksanakan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan,” katanya.
Dokumen kesepakatan dibuat dalam dua rangkap bermaterai cukup dan berlaku sejak ditandatangani.












