Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tabalong

Polres Tabalong Tangkap Dua Pria Asal HSU Diduga Edarkan 4,5 gram Sabu

×

Polres Tabalong Tangkap Dua Pria Asal HSU Diduga Edarkan 4,5 gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pria asal Hulu Sungai Utara bersama barang bukti sabu 4,5 gram, Selasa (26/8/2025).
Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan dua pria asal Hulu Sungai Utara bersama barang bukti sabu 4,5 gram, Selasa (26/8/2025). (Foto dok. Kasi Humas Polres Tabalong).

Tabalong – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong menangkap dua pria asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di tepi jalan Desa Padangin, Kecamatan Muara Harus, Tabalong, pada Selasa (26/8/2025) siang.

Kasat Narkoba Polres Tabalong, AKP Abdullah, memimpin langsung operasi tersebut. Polisi mengamankan pelaku berinisial BH (40), warga Desa Kalintamui, Kecamatan Banjang, dan RR (31), warga Desa Teluk Daun, Kecamatan Amuntai Utara.

Informasi awal berasal dari warga yang curiga dengan keberadaan dua pria tak dikenal di lingkungan mereka. Dugaan transaksi narkoba pun mendorong polisi melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan kedua pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat diperiksa, pelaku mengakui telah meletakkan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu tidak jauh dari lokasi penangkapan. Barang itu diakui sebagai milik mereka.

Polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 4,5 gram, satu lembar tisu, satu pipet kaca, satu gawai hitam, dan satu sepeda motor warna hitam. Kedua pelaku kini mendekam di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Tabalong Salurkan 1.994 Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa dan Posyandu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *