Martapura, bacakabar – Setiap 21 Agustus, Polri memperingati Hari Juang Polri untuk menegaskan tekad dan komitmen menjaga kemerdekaan bangsa.
Sejarah mencatat, setelah Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1945, PPKI memutuskan dalam sidang 19 Agustus agar polisi masuk ke dalam kekuasaan pemerintah Indonesia.
Menindaklanjuti keputusan itu, Inspektur Polisi Kelas I Moehammad Jasin, Komandan Polisi Istimewa Surabaya, menggelar rapat bersama anggota pada 20 Agustus 1945. Rapat tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menyatakan kesetiaan polisi kepada Republik Indonesia dengan menyusun Teks Proklamasi Polisi.
Pada 21 Agustus 1945, Moehammad Jasin memimpin apel di Markas Polisi Istimewa Surabaya. Ia membacakan Proklamasi Polisi, lalu menggerakkan pasukan melakukan pawai keliling Surabaya, menempelkan pamflet proklamasi, dan menunjukkan kesiapan menghadapi kedatangan Sekutu serta Agresi Militer Belanda.
Isi Proklamasi Polisi berbunyi:
“Oentoek bersatoe dengan rakjat dalam perdjoeangan mempertahankan Proklamasi 17 Agoestoes 1945, dengan ini mendjatakan Polisi sebagai Polisi Repoeblik Indonesia.”
Aksi heroik itu menyebar ke berbagai daerah, mulai dari Aceh, Sumatera, Sulawesi, Jambi, Palembang, Jakarta, Jawa Barat, hingga Yogyakarta. Para perwira polisi di daerah memimpin pengibaran bendera merah putih, menyerang penjajah, dan merebut senjata musuh untuk mempertahankan kemerdekaan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menetapkan 21 Agustus sebagai Hari Juang Polri melalui Keputusan Nomor: Kep/95/I/2024.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli melalui Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, menegaskan peringatan Hari Juang Polri menjadi pengingat akan peran historis kepolisian.
“Hari Juang Polri mengingatkan kita bahwa kepolisian hadir bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga ikut berjuang mempertahankan kedaulatan Republik Indonesia,” katanya Kamis, (21/8/2025).












