Marabahan, bacakabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Kuala (Batola) bersama Polsek Anjir Pasar berhasil menangkap pelaku penganiayaan bersenjata tajam di Kecamatan Anjir Pasar.
Korban berinisial S (29) diserang pelaku berinisial B alias UT (42) menggunakan parang sepanjang 85 cm pada Senin (18/8/2025). Penyerangan dipicu dugaan perselisihan antara korban dan anak pelaku.
Kapolres Batola AKBP Anib Bastian melalui Kasi Humas Iptu Marum menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi rumah korban untuk menanyakan perkelahian tersebut. Setelah korban membantah, pelaku sempat pulang, namun kemudian kembali dengan membawa parang.
“Pelaku langsung menebaskan parang ke arah korban hingga mengenai punggung korban sebanyak tiga kali. Korban berhasil lari ke kamar rumah dan meminta pertolongan warga sekitar,” kata Iptu Marum.
Korban segera mendapat pertolongan tetangga lalu melapor ke Polsek Anjir Pasar. Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku kurang dari 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Batola Iptu Adhi N. Saputra membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka kami amankan saat berada di sebuah warung di Jalan Trans Kalimantan. Barang bukti berupa sebilah parang panjang juga berhasil kami sita,” ujarnya.
Saat ini pelaku ditahan di Polsek Anjir Pasar dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.












