Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Banjarmasin

Spot Viral di Banjarmasin Ganggu Lalu Lintas, Dishub dan Satpol PP Tertibkan Pengunjung

×

Spot Viral di Banjarmasin Ganggu Lalu Lintas, Dishub dan Satpol PP Tertibkan Pengunjung

Sebarkan artikel ini
Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan pengendara yang parkir sembarangan di kawasan lampu merah Simpang 4 Mentari demi berfoto di spot viral. (Foto: Dok. Dishub Banjarmasin)
Petugas gabungan Dishub dan Satpol PP Kota Banjarmasin menertibkan pengendara yang parkir sembarangan di kawasan lampu merah Simpang 4 Mentari demi berfoto di spot viral. (Foto: Dok. Dishub Banjarmasin)

Banjarmasin, bacakabar – Persimpangan lampu lalu lintas Simpang 4 Mentari dengan latar Hotel A mendadak viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir. Warga berbondong-bondong datang untuk berfoto, menjadikan tempat tersebut sebagai spot kekinian.

Namun, antusiasme warga justru menimbulkan masalah. Banyak pengunjung memarkir kendaraan di pinggir jalan bahkan berhenti cukup lama hanya untuk berfoto, terutama saat dini hari antara pukul 00.00 hingga 04.00 WITA. Kondisi ini mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan, terutama karena posisi parkir mereka berada dekat belokan tajam.

Lebih mengkhawatirkan lagi, petugas mendapati indikasi sabotase. Diduga, seseorang mematikan arus listrik di panel MCB lampu lalu lintas, menyebabkan traffic light padam dan menambah risiko kecelakaan di persimpangan tersebut.

Menanggapi situasi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Banjarmasin langsung turun tangan. Pada Kamis (24/7) dini hari, petugas gabungan menertibkan pengunjung yang berhenti sembarangan.

“Kami temukan beberapa warga sedang ngetem untuk foto, bahkan ada yang melarikan diri saat kami tiba. Jalan umum bukan untuk tempat foto atau parkir sembarangan, apalagi jika sampai mematikan lampu lalu lintas. Itu tindakan serius dan membahayakan,” tegas Kepala Dishub Kota Banjarmasin, H. Slamet Begjo, A.TD, MT.

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Perda Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pemerintah Kota Banjarmasin memastikan akan terus memantau lokasi. Jika pelanggaran terus berulang, pihak berwenang siap mengambil langkah tegas hingga ke ranah hukum.

“Kami minta masyarakat lebih bijak. Jangan korbankan keselamatan dan ketertiban demi konten viral,” ujarnya.

Dengan penertiban ini, Pemkot berharap warga menggunakan ruang publik dengan tanggung jawab, menjaga keselamatan bersama, dan menghormati fasilitas umum.

Baca Juga  Menteri LH Hanif Faisol Dorong Perguruan Tinggi Kalimantan Perkuat Riset Lingkungan dan Kolaborasi Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *