Yogyakarta – Polda DIY menyita 2.338 botol minuman keras ilegal dalam Operasi Miras Tahap II yang berlangsung hingga pekan kedua. Tim kepolisian menemukan berbagai jenis miras, termasuk 982 botol golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, dan 39 botol arak Bali.
Operasi ini bertujuan menekan peredaran miras ilegal yang sering memicu gangguan ketertiban, terutama menjelang perayaan atau kegiatan besar. Polisi menyisir lokasi penyimpanan dan distribusi miras tanpa izin di seluruh wilayah DIY.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan Senin, (21/7/2025) menyatakan pihaknya terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran miras ilegal. Ia menegaskan, miras ilegal meresahkan masyarakat dan harus dihentikan.
Kombes Ihsan juga mengajak masyarakat untuk tidak menjual, mengonsumsi, atau menyimpan miras tanpa izin. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Polda DIY melanjutkan Operasi Miras Tahap II dengan cakupan yang lebih luas. Kepolisian menargetkan terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib di seluruh wilayah Yogyakarta.












