Yogyakarta, bacakabar – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dalam operasi yang digelar selama sepekan terakhir.
Kabid Humas PoldIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa penyitaan tersebut meliputi 889 botol miras golongan A, 462 botol golongan B, 119 botol golongan C, 39 botol arak Bali, dan 153 botol miras oplosan.
“Kami terus berupaya menekan peredaran miras ilegal karena sangat merugikan dari sisi kesehatan dan rawan menimbulkan gangguan keamanan,” tegas Ihsan, Senin (14/7/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau mengedarkan minuman keras tanpa izin resmi. Polda DIY mendorong masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas yang sering dipicu penyalahgunaan alkohol,” pungkasnya.













Respon (1)