Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Kotabaru

Pemuda Korban Penusukan di Pulau Sebuku Meninggal Dunia

×

Pemuda Korban Penusukan di Pulau Sebuku Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi korban penusukan terbaring di ruang jenazah rumah sakit usai dinyatakan meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian perut.

Kotabaru, bacakabar — Donny Ikhsan (19), pemuda asal Desa Rampa, Kecamatan Pulau Sebuku, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian perut. Insiden ini terjadi pada Selasa malam, 8 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di Jembatan Kuning Desa Rampa.

Pelaku bernama Restu (20), yang juga merupakan rekan korban, menyerahkan diri ke Polsek Pulau Sebuku tidak lama setelah kejadian.

Kasi Humas Polres Kotabaru, Iptu Agus Riyanto, membenarkan informasi tersebut.

“Iya benar, meninggal dunia tadi malam,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, (10/7/2025).

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, peristiwa bermula dari isi pesan percakapan antara korban dan seorang teman pelaku bernama Erik. Dalam percakapan itu, Donny diduga mengirimkan pesan ancaman kepada Restu. Merasa terancam, pelaku meminta tangkapan layar (screenshot) dari Erik, lalu mengajak korban bertemu di Jembatan Kuning.

Sebelum berangkat, Restu mengambil sebilah pisau dapur dari rumah dan menyimpannya di kantong jaket. Pertemuan yang awalnya bertujuan klarifikasi berubah menjadi cekcok. Saat emosi memuncak, Restu mengeluarkan pisau dan menusuk Donny satu kali di bagian perut sebelah kanan. Usai kejadian, pelaku membuang pisau ke sungai dan menyerahkan diri ke polisi.

Korban sempat dievakuasi warga ke Puskesmas Sungai Bali dan dirujuk ke RS Jaya Sumitra Kotabaru, namun nyawanya tidak tertolong.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos hitam dengan noda darah, jaket hoodie warna hitam, serta ponsel warna abu-abu milik pelaku.

“Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai prosedur. Kami imbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan, apalagi membawa senjata tajam,” tegas Iptu Agus Riyanto.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel Polsek Pulau Sebuku. Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Baca Juga  Ini Profil Abidin Daeng Mappuji Bacaleg DPRD Kotabaru Partai PAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *