BALANGAN, BACAKABAR.ID – Sebagai fungsi pengawasan dan legislasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan kembali menunjukkan perannya dalam mengawal transparansi keuangan daerah.
Dalam rapat paripurna ke-31 masa persidangan II tahun 2025 yang digelar Senin (16/6/2025), DPRD secara resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Linda Wati, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Rizkan, dan Wakil Ketua II, Syamsudinoor.
Kehadiran para pimpinan dan anggota dewan menandai keseriusan legislatif dalam memastikan setiap rupiah anggaran daerah digunakan secara efektif dan akuntabel. Pj. Sekretaris Daerah Balangan, H. Sufriannor, juga turut hadir mewakili Pemkab.
“Agenda paripurna hari ini adalah bagian dari tugas dan fungsi utama DPRD dalam pengawasan terhadap kinerja eksekutif, khususnya terkait penggunaan anggaran daerah,” ujar Hj. Linda Wati dalam pembukaan rapat, menekankan pentingnya evaluasi pertanggungjawaban APBD ini.
Dalam sesi penyampaian Raperda, Pemkab Balangan memaparkan realisasi pendapatan daerah yang berhasil melampaui target, mencapai Rp4,32 triliun atau 103,38 persen.
Sementara belanja daerah terealisasi 87,83 persen atau Rp3,57 triliun, menyisakan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp637,90 miliar. Angka-angka ini akan menjadi bahan kajian mendalam bagi anggota dewan.
Salah satu poin penting yang diapresiasi dalam rapat ini adalah kembali diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke-12 kali berturut-turut oleh Pemkab Balangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk laporan keuangan tahun anggaran 2024.
“Pencapaian WTP yang ke-12 ini adalah bukti konsistensi Pemkab dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan. Ini tentu akan menjadi acuan bagi kami di DPRD untuk terus mendukung peningkatan kinerja eksekutif,” tambah salah satu anggota dewan yang hadir.
Bupati Balangan, H. Abdul Hadi, melalui Pj. Sekretaris Daerah H. Sufriannor, juga menyampaikan bahwa draf raperda ini merupakan satu kesatuan dengan berbagai dokumen lampiran lain, termasuk laporan operasional, neraca, dan catatan atas laporan keuangan, yang akan ditelaah lebih lanjut oleh komisi-komisi terkait di DPRD.
Selanjutnya, Raperda ini akan melalui serangkaian pembahasan di internal DPRD, termasuk pandangan umum fraksi-fraksi dan rapat komisi, untuk memastikan bahwa pertanggungjawaban APBD 2024 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan asas akuntabilitas publik. DPRD Balangan berkomitmen untuk terus mengawal penggunaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Balangan.












