Sukamara, bacakabar – Pemerintah Kabupaten Sukamara menandatangani nota kesepakatan bersama Pengadilan Agama Sukamara guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat. Bupati Sukamara H. Masduki, S.T. memimpin langsung penandatanganan kesepakatan tersebut di Aula Kantor Bupati pada Selasa (13/6/2025).
Bupati Masduki menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk melindungi hak-hak aparatur sipil negara (ASN) pasca perceraian, khususnya perempuan dan anak-anak. Ia menyebut kesepakatan ini sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga ASN yang terdampak perceraian.
“Kami ingin memastikan hak nafkah bagi anak-anak yang orang tuanya berpisah tetap terpenuhi, begitu juga hak istri ASN yang diceraikan, termasuk akses pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya,” ujar Bupati Masduki.
Masduki juga mengajak seluruh pihak yang terlibat agar menjalankan kesepakatan ini dengan komitmen penuh demi membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan adil.
“Kesepakatan ini harus menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang mengalami masalah hukum rumah tangga,” tambahnya.
Ia berharap koordinasi antara Pemkab dan Pengadilan Agama Sukamara terus menguat agar mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum.
Acara penandatanganan ini dihadiri Forkopimda Sukamara, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Kepala Kantor Kemenag Sukamara, serta sejumlah tamu undangan lainnya.












