Kotabaru, bacakabar — Satuan Reserse Narkoba Polres Kotabaru menangkap seorang perempuan berinisial RIKA alias IKA (35), warga Desa Sarang Tiung, dalam operasi pemberantasan narkoba bertajuk Operasi Antik Intan 2025. Polisi meringkus tersangka di RT 001 Desa Semisir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Minggu (22/6/2025) sekitar pukul 01.30 WITA.
Petugas menemukan 19 paket sabu siap edar dengan berat bersih 4,24 gram saat melakukan penggeledahan. Selain narkotika, polisi juga mengamankan dompet kecil, ponsel merek Infinix, dan dua plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Narkoba IPTU Sidik Martujet menyebut, pihaknya menerima laporan dari warga yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di lingkungan mereka.
“Tim kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti. Tersangka tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” kata IPTU Sidik, Minggu pagi.
Petugas langsung membawa RIKA ke Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
IPTU Sidik menegaskan, pengungkapan kasus ini membuktikan komitmen Polres Kotabaru dalam memerangi peredaran narkoba hingga ke pelosok desa. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu aparat memberantas jaringan pengedar yang merusak generasi muda.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat. Kami butuh dukungan penuh dari masyarakat untuk memutus rantai peredaran barang haram ini,” tegasnya.












