Tanah Bumbu, Bacakabar – Kepolisian Sektor (Polsek) Angsana menangkap RI (46), pria yang diduga menjadi penadah dua ekor sapi curian milik warga Kecamatan Angsana. Petugas mengamankan RI di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari SA (49), seorang karyawan swasta yang kehilangan hewan ternaknya saat hendak mengambilnya di kebun sawit pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Saat tiba di kebun, korban tidak melihat sapinya lagi. Padahal, sebelumnya masih terlihat di lokasi,” kata Jonser.
SA mengenali sapinya dari ciri khas fisik. Sapi betina memiliki bulu putih di ekor dan masih menyusui, sementara sapi jantan berwarna merah dan pincang pada kaki belakang kiri. Warga sekitar memberi informasi bahwa sapi-sapi tersebut telah berpindah tangan dan muncul di tempat penjualan hewan ternak di Desa Sari Utama, Kecamatan Sungai Loban.
Setelah memastikan sapi itu miliknya, SA melapor ke Polsek Angsana. Kapolsek IPTU Ilham Haqqoni memimpin langsung tim Unit Reskrim untuk menyelidiki kasus tersebut dan menangkap RI pada Jumat (16/5/2025) pukul 14.00 WITA.
Polisi menyita satu unit mobil Mitsubishi pick-up hitam bernomor polisi DA 8085 ZI serta dua ban truk merk Swallow warna hitam yang pelaku gunakan untuk transaksi jual beli sapi curian.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dua pelaku yang mencuri sapi tersebut masih dalam pengejaran. Polisi menjerat RI dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Petugas juga meminta keterangan RU, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, yang ikut mengidentifikasi sapi milik SA.
“Kami terus memburu dua pelaku utama dan akan menyeret seluruh pihak terlibat ke proses hukum, ujar Jonser. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada, khususnya di kebun dan peternakan.












