Serang, Bacakabar – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) mengapresiasi langkah cepat Polda Banten yang berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM jenis Pertamax di SPBU 34.421.13 Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Serang. Pengungkapan kasus yang terjadi pada 24 Maret 2025 ini mengantarkan manager dan pengawas SPBU sebagai tersangka yang kini telah ditahan.
Pengungkapan berawal dari laporan konsumen terkait perbedaan warna BBM Pertamax. Setelah melakukan pengecekan, Pertamina mendapati bahwa SPBU menerima BBM yang tidak sesuai spesifikasi dan bukan berasal dari Fuel Terminal Pertamina.
Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional JBB, menegaskan bahwa Pertamina menjatuhkan sanksi tegas berupa penghentian pasokan dan operasional SPBU hingga 30 April 2025.
“Selama masa sanksi, SPBU 34.421.13 tidak melayani kebutuhan energi masyarakat,” jelasnya, Rabu, 30 April 2025 di Jakarta.
Pertamina memastikan ketersediaan stok dan distribusi BBM tetap berjalan lancar di Kota Serang. Untuk sementara, warga dapat mengisi bahan bakar di SPBU 31.421.01 Jalan Ahmad Yani, Sumurpecung, Kecamatan Serang, yang berjarak sekitar 1,2 kilometer dari lokasi SPBU terdampak.
“Kami menjamin kualitas BBM Pertamina tetap terjaga dan masyarakat tetap mendapatkan layanan energi terbaik,” tutup Eko.


