Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri dengan Parang

×

Polres Tanah Bumbu Tangkap Pelaku Penganiayaan Pasutri dengan Parang

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiayaan RI (32) diamankan Polres Tanah Bumbu usai bacok pasangan suami istri dengan parang. (Foto dok. Humas Polres Tanah Bumbu)

Tanah Bumbu – Unit Reskrim Polsek Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap RI (32), pelaku penganiayaan terhadap pasangan suami istri Pasutri ER, (31) dan WE (52).

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga, mengatakan, “Pelaku berinisial RI, warga Desa Batu Ampar, berhasil kami amankan tanpa perlawanan.”

Polisi menerima laporan korban terkait penganiayaan yang terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 20.00 WITA di sebuah rumah di Jalan Perintis. Berbekal informasi saksi, petugas melakukan pengejaran dan menangkap RI untuk proses hukum lebih lanjut.

Penangkapan dilakukan di Jalan Saluran, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, pada Minggu (20/04/2025) sekitar pukul 13.45 WITA.

“Pelaku terancam hukuman pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 Ayat 1 KUHP,” tegas Jonser Sinaga.

Kronologi Kejadian

Saat kejadian, korban mendengar suara motor berhenti di depan rumah. Tiba-tiba, tersangka RI mendobrak pintu sambil membawa parang. Ia mengejar suami korban dan membacok punggungnya berkali-kali, menyebabkan luka serius.

Tak berhenti di situ, RI kembali ke dalam rumah dan menyerang istri korban, membacok punggungnya sekali hingga membutuhkan 9 jahitan. Pelaku juga merusak perabotan rumah sebelum kabur.

Baca Juga  Aksi Pencurian Toko di Majalengka Terekam CCTV, Pelaku Beraksi Mirip “Ninja Kampung”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *