YOGYAKARTA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap 17 kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 1 Februari hingga 17 Maret 2025. Dari pengungkapan ini, sebanyak 19 tersangka diamankan.
“Selama periode tersebut, kami berhasil menangkap 19 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba di berbagai wilayah, seperti Kota Yogyakarta, Bantul, dan Sleman,” ujar Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, dalam konferensi pers pada Selasa (18/3/2025).
Ia menambahkan, seluruh tersangka merupakan laki-laki, dengan tiga di antaranya masih di bawah umur. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 120,36 gram ganja, 36,63 gram tembakau sintetis, serta 61.410 butir obat berbahaya (obaya).

“Dengan barang bukti yang kami sita, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 61.557 anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegas Rolindo.
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polresta Yogyakarta pun terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.












