Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
Tanah Bumbu

Bahas JKN, DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama BPJS – RSUD Amanah Husada

×

Bahas JKN, DPRD Tanbu Gelar RDP Bersama BPJS – RSUD Amanah Husada

Sebarkan artikel ini

Batulicin – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan RSUD Amanah Husada Rabu, (13/2/2025) di ruang rapat DPRD Tanbu.

RDP membahas perubahan peraturan dan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2025.

Dalam rapat tersebut BPJS Kesehatan menyampaikan pasien harus dilayani difasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) sebelum ke rumah sakit.

Apabila tidak melalui Faskes pertama, maka saat di IGD Rumah Sakit dinyatakan tidak masuk kategori gawat darurat sehingga tidak tercover BPJS Kesehatan. Pasien dikenakan biaya perawatan tarif umum.

“Semuanya tetap diarahkan ke Faskes pertama, dan bila tak masuk kategori kegawatdaruratan, kami tidak bisa mengcover itu,” kata Adi Suci Kepala BPJS Kesehatan Tanbu ketika ditanya anggota DPRD Tanbu Said Ismail Kholil Alydrus.

Pernyataan tersebut dianggap tidak memberikan solusi pada masyarakat terutama warga yang ada disekitar rumah sakit. Begitu pula persoalan ibu yang mau melahirkan normal juga tidak bisa tercover BPJS Kesehatan di rumah sakit.

Selain itu, sosialisasi aturan BPJS Kesehatan juga belum tersampaikan pada masyarakat. Terlebih lagi, petugas BPJS tidak ada yang stanby di Rumah Sakit.

“Petugas BPJS Kesehatan di Tanah Bumbu ternyata hanya dua orang. Wah, ini terasa sangat mustahil bisa mengcover ratusan jiwa di Tanah Bumbu,” tambah Wakil Ketua Komisi I, Mahruri yang memimpin rapat.

Selanjutnya rapat ditutup dengan tiga kesimpulan yang harus dipenuhi oleh BPJS Kesehatan.

Pertama BPJS Kesehatan harus mensosialisasikan ke masyarakat, penyakit apa saja yang dicover dan tidak dicover BPJS Kesehatan.

Kedua BPJS Kesehatan diminta untuk menempatkan minimal satu pegawainya di Rumah Sakit Amanah Husada.

Baca Juga  Nelayan Temukan Mayat Mengapung di Sungai Kusan, Buaya Intai dari Dekat

Poin terakhir, terkait ibu yang mau melahirkan dimana saja harus dicover BPJS Kesehatan.

“Bila ketiga poin ini tidak dijalankan, maka kami dari dewan akan melakukan evaluasi tindakan yang bisa diambil. Kami beri waktu satu sampai dua bulan kedepan,” tutup Mahruri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *