Sukamara – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Artha Sukma resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukamara melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sukamara, Selasa (18/02/2025)
Direktur Utama BPR Artha Sukma, Ida Rumiana, mengonfirmasi bahwa kerja sama ini bertujuan untuk menangani dan menyelesaikan kredit bermasalah atau kredit macet yang sedang dihadapi oleh pihak bank. Menurutnya, penyelesaian kredit bermasalah memerlukan pendampingan hukum agar dapat diselesaikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saat ini memang ada beberapa kredit yang bermasalah, dan kami menyadari tidak bisa menanganinya sendiri. Oleh karena itu, kami menggandeng Kejaksaan Negeri Sukamara untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Ida Rumiana.

Lebih lanjut, kerja sama ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian kredit bermasalah, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi BPR Artha Sukma. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, diharapkan tata kelola perbankan semakin baik dan risiko hukum dapat diminimalisir.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukamara, Muhammad Irwan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kredit bermasalah agar tidak berkembang menjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui Kasi Datun, Kejaksaan Negeri Sukamara akan melakukan pendampingan dalam penyelesaian kredit bermasalah hingga tuntas sesuai aturan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan agar permasalahan kredit tidak sampai masuk ke ranah hukum,” jelas Muhammad Irwan.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan BPR Artha Sukma dapat semakin memperkuat sistem pengelolaan kreditnya, sehingga kasus kredit bermasalah dapat ditekan dan layanan kepada nasabah semakin optimal. (Eko)












