Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru menggelar Sosialisasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Tata Naskah Dinas bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kotabaru.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, (10/12/2024) disalah satu hotel ternama di Kotabaru diikuti oleh 110 peserta dari berbagai instansi terkait, bagian Sekretariat Daerah (Setda), serta kecamatan Se Kabupaten Kotabaru.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Jurainah, menekankan pentingnya pemahaman yang baik terhadap mekanisme pembentukan produk hukum daerah, seperti peraturan bupati atau produk hukum lainnya yang menjadi landasan tata kelola pemerintahan.
“Dengan sosialisasi ini, seluruh OPD diharapkan memahami mekanisme pembentukan produk hukum daerah yang sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar setiap program dan kegiatan pemerintah daerah berjalan efektif dan efisien,” ujar Jurainah saat membuka acara.

Ia juga menambahkan bahwa tata naskah dinas menjadi unsur penting dalam mendukung kelancaran administrasi pemerintahan. Penyusunan naskah dinas yang tepat akan mempermudah komunikasi antarinstansi, mempercepat pengambilan keputusan, dan memastikan keseragaman dalam prosedur administrasi pemerintahan.
“Sosialisasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah dalam menyusun dan membentuk produk hukum yang sesuai ketentuan,” tambahnya.
Kepala Bagian Hukum, Hadlrami, menjelaskan kegiatan ini didasarkan pada sejumlah peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, serta Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 66 Tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kotabaru memahami pembentukan produk hukum daerah dan tata naskah dinas berdasarkan peraturan yang berlaku,” jelasnya
Sosialisasi tersebut juga menghadirkan dua narasumber, yakni Andik Mawardi, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, yang membahas pembentukan produk hukum daerah bagi OPD di lingkungan Pemkab Kotabaru, serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, Drs. H. Minggu Basuki, M.Ap., yang menjelaskan tata naskah dinas sesuai Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2017.
Acara ini juga turut dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, serta perwakilan SKPD di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan ini juga menunjukkan komitmen Pemkab Kotabaru dalam menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis aturan,” Tutupnya.












