Bandung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat mengadakan Pemutihan Pajak kendaraan bermotor diseluruh Jawa Barat dari tanggal 1 oktober sampai dengan 3 november 2024.
Kabar baik tersebut, tentunya harus dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama untuk yang pajaknya sudah mempunyai denda ujar Kasubag Tata Usaha, Dian Purnama, S. Sos., M.M mewakili Kepala Pusat Bapenda Provinsi Jawa Barat, Drs. Rudy Rachmadi Hartono.
“Untuk kendaraan bermotor yang memiliki denda, maka dendanya akan dihapuskan, sedangkan yang tidak ada denda, maka akan mendapatkan diskon,” kata Ian diruangannya, Jum’at (4/10/2024).
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak demi mendukung pembangunan daerah.












