Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKotabaru

Ungkap Kasus Narkotika, 3 Diduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan Polres Kotabaru

×

Ungkap Kasus Narkotika, 3 Diduga Pelaku dan Ratusan Gram Sabu Diamankan Polres Kotabaru

Sebarkan artikel ini
Polres Kotabaru saat melaksanakan konferensi pers di Ruang Lobby Polres Kotabaru Selasa, (20/8/2024).

Kotabaru – Dalam kurun waktu sepekan terakhir Satuan Resserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotabaru berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 3 diduga pelaku serta menyita ratusan gram sabu-sabu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung S.I.K saat memimpin konferensi pers di Lobby Kontor Polres setempat Selasa, (20/8/2024).

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli Martua Tanjung mengatakan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Kotabaru, dengan penyalahgunaan narkotika dalam satu pekan yang telah berhasil di ungkap Satres narkoba Polres Kotabaru.

Ia menyebut dari hasil pengungkapan kasus tersebut setidaknya terdapat 3 orang diduga pelaku berjenis kelamin laki-laki telah diamankan. Selain itu, petugas juga turut mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 113.81 gram.

“Dari ke tiga laki-laki para pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial AS (49) sebagai pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pamukan Utara, sejak bulan April 2024 serta di tempat AS telah di amankan barang bukti sabu seberat 51.30 gram,” paparnya

“Yang mana AS menjalankan bisnisnya sudah 9 bulan di kecamatan Pamukan Utara,” sebutnya.

Kemudian MK (42) diamankan oleh polisi pada tanggal (14/8) di Kecamatan Pamukan Utara, dan di tempat MK di temukan 53.84 gram jenis sabu.

Selanjutnya AB (41) diamankan Satnarkoba pada tanggal (16/8) di wilayah Pulau Laut utara sebagai kurir atau kuda yang menunggu perintah dari bosnya yang ada di Lembaga Pemasyarakatan.

“AB di beri upah 100 ribu untuk menaruh sabu di lima titik. AB adalah seorang residivis dengan kasus yang sama,” terang Kapolres.

Doli juga menambahkan, ke tiga tersangka akan di jerat dengan pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Peringati HUT ke-74 IBI, TP PKK Kotabaru Dukung Langsung Pekan Imunisasi dan Aksi Sosial Cegah Stunting

Kapolres Kotabaru turut mengimbau masyarakat agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian, sehingga dapat mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Kotabaru.

“Kami mohon kepada masyarakat untuk terus membantu kami dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Polres Kotabaru berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kotabaru.

“Semua masyarakat Kotabaru untuk menjauhi narkotika dan memilih kegiatan yang positif. Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru yang bersih dari narkoba. Ini menjadi keprihatinan kita bersama, karena penyalahgunaan narkotika sudah mulai merambah ke semua kalangan,” pungkasnya. (Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *