Kuala Kapuas – Sesuai regulasi, masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semula 6 tahun, kini menjadi 8 tahun.
Bertambahnya masa jabatan, Anggota BPD diminta untuk melakukan inovasi dan terobosan untuk mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi saat mengukuhkan perpanjangan masa jabatan 1.210 anggota BPD yang tersebar di 214 desa se Kabupaten Kapuas, Sabtu (29/6/2024).
Bertempat di hall rumah jabatan Bupati Kapuas, kegiatan pengukuhan dan penyerahan SK pengukuhan itu dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas, Sekda Kapuas, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Camat, APDESI Kabupaten dan undangan lainnya.
Pj Bupati Kapuas juga berharap, perpanjangan masa jabatan tersebut dapat dijadikan sarana pengabdian dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa, sesuai amanat undang-undang.
“Manfaatkan momen bertambahnya masa jabatan ini untuk berinovasi dan lakukan terobosan untuk mendorong peningkatan kualitas taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Erlin Hardi.
Lebih lanjut Erlin Hardi menjelaskan, keberadaan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, adalah sebuah sejarah penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia dan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan desa sebagai daerah otonom yang memiliki kewenangan dan otoritas penuh berdasarkan hak asal usul yang dimilikinya.
Undang-undang ini memberikan peran yang sangat luas kepada desa meliputi penyelengaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa.
Otonomi desa ini tidak hanya mengatur mengenai kewenangan pemerintah desa saja, namun pemerintah juga mengalokasikan sumberdaya bagi pemerintah desa untuk dapat melaksanakan kewenangannya secara maksimal salah satunya melalui dana desa, alokasi dana desa, sumber-sumber pendapatan desa lainnya yang sah yang dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
Pengelolaan dan pemanfaatan apbdes tentu harus mengacu pada peraturan dan ketentuan yang berlaku agar prinsip tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik khususnya di desa dapat dilaksanakan secara maksimal .
“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan dalam rangka memberikan ruang yang lebih luas bagi kepala desa dan BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa dan pelayanan kepada masyarakat di desa,” kata Pj Bupati Kapuas dalam amanatnya.
Oleh karena ia berharap, bagi anggota BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatan hendaknya memaknai ini sebagai sarana untuk dapat bekerja dan berbuat yang lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Budi Kurniawan.
Ia berharap perpanjangan masa jabatan anggota BPD ini jangan dianggap sebagai hadiah, melainkan penambahan waktu dalam pengabdian kepada masyarakat di desa.
“Manfaatkan penambahan waktu ini untuk memperluas ladang ibadah, mengabdi kepada masyarakat desa, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,” harap Budi Kurniawan.
Ia menambahkan, kegiatan pengukuhan tersebut merupakan tindak lanjut perubahan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa ke UU Nomor 3 tahun 2024 yang mengamanatkan penambahan masa jabatan anggota BPD menjadi 8 tahun.
(Rahmad Ari)












