Kuala Kapuas – Satresnarkoba Polres Kapuas berhasil meringkus seorang Pria asal Desa Dadahup Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial IM (36) pada Senin (20/5/2024) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi membenarkan pihaknya telah mengamankan IM beserta barang bukti Narkotika jenis Sabu.
Dijelaskannya, IM tertangkap tangan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Adapun barang bukti yang ditemukan berupa 3 paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.
“Pelaku diamankan di rumahnya, dan beserta barang bukti telah dibawa Polres Kapuas guna proses lebih lanjut,” kata AKP Subandi kepada awak media Rabu (22/5/2024).
Barang bukti lain yang turut diamankan diantaranya 1 unit HP Merk VIVO Y02 Warna Gold, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah kotak rokok, 2 buah plastik klip kosong.
“Pasal yang disangkakan terhadap IM yakni Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas pria dengan pangkat tiga balok dipundak ini.
(R.A)












