Kuala Kapuas – Panitia khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng, melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin (20/5/2024).
Kunjungan itu dalam rangka mengorelasikan literatur yang ada di DPRD Kota Surabaya, sehubungan dengan penyusunan Raperda tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda tentang pencabutan Perda kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
Kegiatan kunker dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, didampingi Ketua Pansus III, Lawin beserta anggota DPRD Kapuas dan perwakilan dinas terkait.
Dalam rilis yang diterima media ini, berdasarkan hasil kaji, kepatuhan sektor swasta di Kota Surabaya termasuk yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini.
Maka itu, Ketua Pansus III menyampaikan harapannya, agar juga difokuskan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan pihak Swasta.
“Pemkab Kapuas dan Swasta untuk saling bahu membahu nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud, agar penyelenggaraannya maksimal dan betul-betul bermanfaat dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Lawin.
Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur, lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum.
Kemudian pengembangan lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT/RW, termasuk adanya beasiswa untuk anak anak yang memang dianggarkan khusus pada ABPD.












