Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminalTanah Bumbu

Buron Setahun, Pelaku Penusukan Suami Kasir Karaoke Ditangkap

×

Buron Setahun, Pelaku Penusukan Suami Kasir Karaoke Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Foto: ilustrasi.

Tanah Bumbu – PY (20), pelaku penusukan suami dari kasir tempat hiburan Karaoke di bilangan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, akhirnya ditangkap Polisi, pada Jum’at (8/3/2024) sekitar pukul 04.00 WITA.

Anggota unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang di Back up oleh Resmob Polres Tanah Bumbu dan Unit Kamnek Satintelkam Polres Tanah Bumbu menangkap PY di sebuah rumah yang berada di wilayah Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru, Kalsel.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres IPTU Jonser Sinaga membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku yang sempat buron selama 1 Tahun usai melakukan penusukan.

Ia mengungkapkan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban P (34) itu berawal pada Rabu (8/3/2023) lalu. Pelaku bersama empat kawannya datang ke tempat karaoke.

Saat itu mereka ingin membuka Room Karaoke selama 2 jam dengan meminta LC sebanyak tiga orang kepada istri Korban yang merupakan kasir di tempat karaoke tersebut.

Pada saat waktu berkaraoke akan berakhir (close), kasir meminta kepada salah satu LC untuk memberitahu jumlah pembayaran kepada Pelaku.

Saat kasir membuatkan nota pembayaran, ternyata pelaku bersama temannya tersebut kabur lewat belakang tempat karaoke, kemudian didapati sudah berada di lokasi parkiran dengan pintu mobil sudah terbuka.

Pada saat yang sama, korban mencoba mengambil kunci mobil, namun pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berupa pisau kecil dari dalam mobil dan langsung mengejar korban hingga menusukan senjata tajam jenis pisau tersebut kebagian perut sebelah kiri korban.

Usai menusuk korban, pelaku bersama temannya langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian, dan korban sempat dibawa ke rumah sakit, sebelum dinyatakan meninggal oleh Dokter.

“Saat itu Istri korban langsung melaporkan ke kantor Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap IPTU Jonser Sinaga.

Baca Juga  DPRD Tanah Bumbu Terima Raperda LPj APBD 2024 untuk Dibahas ke Tahap Lanjut

Ia menambahkan, Pelaku dikenakan Pasal 338 Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP, terkait tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *