Pulang Pisau – Pejabat Bupati Hj. Nunu Andriani melantik satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau, pada Kamis, (18/1/2024) di Aula Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam arahannya, Pj Bupati berpesan kepada pejabat yang di lantik untuk terus meningkatkan semangat dan prestasi kerja atas dasar kemampuan yang dimiliki, dan terus mengupayakan penyempurnaan serta perbaikan kerja yang semakin efektif dan efisien.
”Saya menaruh harapan yang besar kiranya saudara dapat memberikan pengabdiaan yang terbaik bagi Kabupaten Pulang Pisau, serta terus berupaya dalam meningkatkan kinerja organisasi pemerintah percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau ”, tutur nya
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merupakan tindak lanjut dari Undang – Undang ASN sebagai Komirmen untuk penyelanggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit guna menghasilkan PNS yang Profesional, Berintegritas, Jujur, Bertanggung Jawab bebas dari Intervensi politik dan praktek KKN.
Pelantikan tersebut di hadiri Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Sekretaris Daerah, Staf ahli Bupati, Unsur Forkopimda, Camat se Kabupaten Pulang Pisau.
(Rabiatul A











