Scroll untuk baca artikel

Tabligh Akbar 2026

HUT ke-23 Tanah Bumbu

Lihat Info
HukumKriminalTanah Bumbu

Lagi Nongkrong di Taman, Pria di Tanbu Dikeroyok Tiga Pemuda

×

Lagi Nongkrong di Taman, Pria di Tanbu Dikeroyok Tiga Pemuda

Sebarkan artikel ini
Ketiga terduga pelaku pengeroyokan di taman Education Park di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, saat diamankan Polisi. (Foto: dok. Humas Polres Tanah Bumbu).

Tanah Bumbu – Nasib malang menimpa Muhammad Rohandy (19). Ia dikeroyok tiga pemuda saat sedang duduk di taman Education Park di Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel, pada Jumat tanggal (12/1/2024) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga membenarkan adanya dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Dijelaskannya, korban yang berstatus Pelajar/Mahasiswa beralamat di Desa Tanjung Sungai Kecamatan Pulau Laut Kepulauan Selayar Kabupaten Kotabaru tersebut sedang duduk di taman dan dihampiri oleh para pelaku (dalam lidik). Sempat cekcok mulut hingga kemudian terjadinya pengeroyokan.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dan bengkak di bagian pelipis sebelah kiri. Keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Empat guna proses hukum lebih lanjut,” kata IPTU Jonser Sinaga kepada awak media Bacakabar.id.

Diungkapkan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, berdasarkan laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Empat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku pengeroyokan.

IPTU Jonser Sinaga menjelaskan, ketiga terduga pelaku pengeroyokan yang berhasil diamankan diantaranya RP (24), RA (18), dan MS (17), pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Ia menambahkan, selain mengamankan para terduga pelaku, pihak Kepolisian juga mengantongi barang bukti lain diantaranya 1 lembar baju kaos berwarna putih yang terdapat bercak darah, dan surat Permintaan Visum Et Revertum Nomor: B/01/I/2024/SPK, Tanggal, 12 Januari 2024.

(Red)

Baca Juga  Sambut IKN, Pemprov Kalsel, Pemkab Tanbu Sinergikan Proyek Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *